Ramai Beredar Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Kalbe Buka Suara

Suara.com – Baru-baru ini muncul kontroversi mengenai daftar 29 obat yang ditarik kembali oleh otoritas kesehatan karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang terkait dengan masalah ginjal atau obesitas.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pun telah membenarkan dan menyatakan daftar yang beredar bukanlah informasi resmi.

Terkait hal ini, beberapa obat dan produsen obat juga sudah buka suara. Salah satunya Kalbe Farma yang sudah banyak beredar produknya di masa lalu.

“Mengenai pemberitaan masyarakat belakangan ini mengenai kebijakan tidak meracik atau meminum obat kadaluarsa dalam air/sirup, perlu diketahui teman-teman klub bahwa produk klub tidak menggunakan Ethylene Glycol dan Diethylene Glycol sebagai bahan baku Mall,” ujarnya. Demikian tertulis di Instagram resmi Kalbe.

Selain itu, dalam keterangannya, beliau juga mengatakan akan mengikuti instruksi dan permintaan yang diberikan Badan POM untuk meninjau produk EG dan DEG Calbe, sehingga masyarakat dapat menggunakannya, dan apakah mereka akan terus menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut. . Badan POM dan pemangku kepentingan lainnya terlibat dalam pendistribusian obat.

“Klub akan tetap berkomitmen untuk memastikan obat-obatan diberikan kepada teman-teman klub dan pasien yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Keminiks) RI memerintahkan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan parasetamol belakangan ini menyebabkan gangguan ginjal pada anak.

Larangan penggunaan sirup ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Ia menjelaskan, apotek untuk sementara waktu dilarang menjual obat-obatan kimia gratis kepada masyarakat untuk penyakit apa pun.

“Semua toko obat tidak akan menjual obat-obatan yang stoknya habis sementara dan/atau dijual bebas secara terbatas kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah sesuai ketentuan undang-undang,” kata kementerian. Suara.com, Rabu (19/10/2022) menemukan SE Kesehatan.

READ  Pentingnya Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Skrining Sejak Dini untuk Cegah Kanker Paru

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *