Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Suara.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sedang diturunkan di banyak provinsi, beberapa di antaranya akan berlanjut hingga akhir tahun.

Tujuan utama pengurangan pajak mobil dan sepeda motor adalah untuk menarik lebih banyak pembayar pajak.

Masyarakat pasti akan mendapat manfaat dari program whitewashing pajak ini. Salah satunya adalah pembebasan denda PKB dan bea balik nama kendaraan (BBNKB), selain pengecualian besar dari BBNKB II.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang juga menerapkan pengurangan pajak mobil. Berdasarkan laman Bapenda Jabar, keringanan pajak mobil berlaku hingga 16 Desember 2023.

Ketentuan berikut harus dipenuhi pada Senin (20/11/2023):

Kondisi

– Berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor; – Organisasi, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi/Kota, dan Pemerintah Desa; Mereka yang mendaftar dan tidak mengganti mesin; -Periode pembayaran dari 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.

Kondisi

– STNK Asli – KTP Elektronik Asli – SKKP/SKPD Baru – BPKB Asli (khusus Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus pembayaran pajak 5 tahun/ganti plat nomor) – Mobil diserahkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran untuk pajak tahunan 5 tahun/ganti plat nomor) – Bukti hasil pemeriksaan fisik (khusus untuk pembayaran pajak tahunan 5 tahun/ganti plat nomor).

Metode

Wajib Pajak melakukan hal berikut:

– Pemeriksaan fisik kendaraan (untuk 5 kali pergantian pajak/plat nomor). – Verifikasi kepemilikan kendaraan pada meteran progresif. – Kirimkan persyaratan lengkap di jendela pendaftaran.

Petugas menentukan besaran pajak dan SWDKLLJ serta besaran PNBP dengan mencetak NPPKB untuk STNK dan TNKB (untuk 5 tahun pajak/perubahan plat nomor).

Wajib Pajak melakukan hal berikut:

– Membayar PKB, SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak tahunan 5/ganti plat nomor) di kantor pembayaran. – Tanda terima SKPD/SKKP dan STNK (khusus pajak tahunan/ganti plat nomor 5) atau STNK yang masih berlaku (untuk registrasi ulang tahunan) yang didaftarkan di kantor permohonan.

READ  Daihatsu Siapkan Program Spesial di GIIAS Surabaya 2023

Pembayaran PKB Tahunan dapat dilakukan di Kantor Samsat Gabungan, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, e-Sangsat Daerah (Bank BJB, BCA, BNI). Sedangkan pembayaran PKB dapat dilakukan selama 5 tahun pada perusahaan induk Samsat di kantor tempat kendaraan didaftarkan (Samsat asli kendaraan).

You May Also Like

About the Author: melia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *