Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik

Suara.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan polisi lalu lintas nasional (Korlantas) mengoptimalkan penerbitan tilang elektronik dan tidak menggunakan tiket manual. Sebagaimana tertera dalam telegram Kapolri: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kadivlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi .

Dikutip kantor berita Antara, dalam telegram tersebut Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Anggota Satlantas juga diminta memberikan pelayanan prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, sapa) dalam pemberian pelayanan publik, mulai dari Meja Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat), hingga Bagian Administrasi SIM. Satuan Kerja (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, pelanggaran kode etik jalan raya. Polisi lalu lintas memamerkan kamera ponsel ETLE (Electric Traffic Law Enforcement) yang dipasang di tubuh saat peresmian Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang dipasang di tubuh petugas (body cam), kamera helm, dan dashboard mobil (dash cam) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

Direktur Unit juga meminta seluruh petugas polisi lalu lintas untuk hadir di lokasi yang sering terjadi kecelakaan dan berkumpul.

Mereka juga wajib melakukan kegiatan jalan dan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu bertindaklah secara profesional dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak salah satu pihak yang terlibat, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis (Lemkapi) Kepolisian Republik Indonesia, Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang larangan pengeluaran kendaraan secara manual akan menghilangkan kejanggalan di kepolisian. petugas di jalan raya.

READ  Ban Buatan Lokal untuk Vespa Klasik Resmi Meluncur

“Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini dilaksanakan, kami yakin perilaku menyimpang di jalan raya tidak akan ada lagi,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22 Oktober). 2022). .

Dr. Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri untuk melarang seluruh anggota Polri melakukan pungli di jalanan serta mengedepankan pelatihan dan penyuluhan dalam tugasnya merupakan perintah terbaik setelah diberlakukannya sistem tilang elektronik (ETLE) di mana-mana.

Kedepannya, teknologi ETLE tidak hanya tersedia di kota-kota besar saja, namun akan merata di seluruh kota kabupaten di Indonesia.

Begitu pula dengan perilaku ‘perangkap Batman’ dan perilaku individu yang membenci pengguna jalan akan hilang,” ujarnya.

Istilah jerat dikatakan menunjukkan kesengajaan membiarkan suatu kesalahan agar pelaku mudah tertangkap.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai perintah Kapolri sangat tegas dalam meredam keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor transportasi.

Dr. Edi Hasibuan juga menyarankan kepada Kapolri untuk juga membenahi simpang susun yang dikuasai pelaku kriminal untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *