REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah sempat terhenti beberapa saat, kini ada tanda-tanda TikTok Store akan segera beroperasi kembali.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memberikan izin kepada TikTok Shop untuk bekerja sama dengan platform e-commerce mana pun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Jerry mengatakan, TikTok Store sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak memenuhi regulasi, karena merupakan platform media sosial yang menjalankan bisnis layaknya e-commerce.
Intinya kemarin dia tidak konsisten, tidak ada izin. Sekarang mereka yang menjaganya. Kalau mereka sudah menjaganya, berusaha bekerja sama, apa pun yang mereka mau, yang penting adalah Sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, silakan saja,” ujarnya di Jakarta.
Jerry mengatakan, tindakan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya untuk menetapkan aturan yang fungsinya tidak bisa digabungkan dengan media sosial dan e-commerce sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 31 tahun 2023. . .
Kementerian Perdagangan juga meminta TikTok Shop segera mengurus e-commerce jika ingin melanjutkan aktivitas jual beli e-commerce.
“TikTok ingin mematuhi peraturan yang ada. Kalau dipatuhi, tidak apa-apa asalkan menjalankan perannya dengan benar dan mematuhi peraturan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023,” ujarnya pula. .
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ada informasi TikTok Shop menjalin hubungan dengan tiga perusahaan e-commerce di Indonesia.
Ketiga perusahaan tersebut, kata dia, adalah pelaku e-commerce Tokopedia, Bukalapak, dan CT Corp. Namun Teten masih belum mengetahui isi komunikasi tersebut.
“Saya tahu ada tiga e-commerce yang dihubungi TikTok, saya tidak tahu dari TikTok, tapi dari yang sudah dihubungi,” kata Teten.
Teten juga meyakini cepat atau lambat toko TikTok akan dibuka kembali di Indonesia, baik platform tersebut dibuka secara mandiri atau berinvestasi di salah satu situs e-commerce Tanah Air.
Teten juga mengatakan TikTok Shop diperbolehkan melakukan merger dengan platform e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan predatory pricing.
Menurut Teten, hal ini tidak bisa dihindari karena banyak perusahaan e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak yang menjual sahamnya ke publik atau melakukan IPO.