Menkominfo Ungkap Manfaat dan Risiko Penggunaan AI di Bidang Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan dan Informasi (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengungkapkan kecerdasan buatan (AI) memiliki kelebihan dan kekurangan bagi industri kesehatan.

Menkominfo menyampaikan pemanfaatan teknologi digital memiliki potensi besar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan saat berbicara di senat terbuka pengukuhan Agung Putra, Guru Besar Patologi Anatomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Kamis pekan lalu.

“Inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan analisis data dapat membantu pasien dengan cepat dan terjangkau meningkatkan efisiensi diagnosis dan rekomendasi medis, membantu profesional medis melakukan prosedur medis, dan meningkatkan kualitas layanan medis,” ujarnya.

Menteri Perhubungan dan Informasi dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023), mengatakan adopsi teknologi digital dalam patologi anatomi telah mengubah proses histologis. Budi mengatakan, dulu mikroskop harus dioperasikan secara manual, namun kini sudah menjadi sistem patologi digital.

Selain itu, sistem patologi digital seperti pencitraan digital, mikroskop virtual, dan pencitraan seluruh tubuh (WSI) juga memungkinkan ahli patologi untuk bekerja secara elektronik dengan gambar biopsi beresolusi tinggi.

“Sistem patologi digital juga memfasilitasi konsultasi jarak jauh, kolaborasi pakar, dan penyimpanan data yang lebih efisien,” kata Budi.

Pandemi Covid-19 juga diyakini telah membuka meluasnya penggunaan teknologi digital dalam bidang kesehatan, seperti kebutuhan akan layanan yang cepat dan akurat, yang mendorong berbagai inovasi teknologi.

Namun, Budi juga mengingatkan bahwa ada tantangan yang dihadapi dalam penggunaan teknologi AI di dunia kesehatan. Menurut Menhub, setidaknya ada lima dampak penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Pertama, adanya kemungkinan pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi pasien akibat ketidaksiapan infrastruktur dan pengelolaan data. Kedua, relatif tingginya biaya proses adopsi AI.

Risiko ketiga adalah kemungkinan kesalahpahaman tentang penggunaan AI, dengan asumsi bahwa AI menjadi lebih andal dan efektif dalam memberikan nasihat medis tanpa diagnosis dari profesional kesehatan.

READ  Hati-Hati Pengguna Android, Google Larang 18 Aplikasi Jahat Ini

Potensi pelanggaran lainnya adalah jika data yang digunakan untuk machine learning tidak mewakili seluruh populasi, maka bisa terjadi bias pada sistem AI sehingga dapat merugikan kelompok marginal, kata Budi Ari.

Tantangan terakhir adalah kurangnya peraturan dan ketentuan hukum mengenai penggunaan teknologi AI dalam layanan kesehatan.

Sebelumnya, Kominfo memperkirakan UU ITE dan PP PSTE bisa mengadopsi AI dan menilai belum ada aturan khusus penggunaan AI di Indonesia.l

Menurut Kementerian Perhubungan dan Informatika, penggunaan kecerdasan buatan masih perlu diatur agar dapat dilaksanakan dengan aman dan produktif.

Nezar Patria, Wakil Menteri Perhubungan dan Informasi, dalam forum yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu, mengatakan sejumlah negara juga telah merumuskan kebijakan terkait pengelolaan kecerdasan buatan.

“Meskipun kami tidak memiliki aturan khusus mengenai AI, namun dampak penggunaan AI dapat diatasi melalui kebijakan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). kata Nezar.

Wakil Menteri Perhubungan dan Penerangan melalui siaran pers, Kamis, 14/12/2023 mengatakan, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka instrumen hukum yang ada dapat digunakan untuk menindak pelakunya.

“Kalau ada pencemaran nama baik, harus ada yang mengadu. Kalau ada pelanggaran, lapor ke polisi. Tergantung pelanggarannya apa, bisa pakai UU ITE. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat. Artikel dalam cerita kriminal. Aturan juga aturan,” kata Nezar.

Nezar mengatakan negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Brazil juga memiliki perjanjian yang berbeda. Indonesia memiliki kebijakan AI nasional yang berfokus pada pengembangan dan penggunaan AI.

Selain itu, Nezar kembali menegaskan Kementerian Perhubungan dan Penerangan sedang menyelesaikan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan Penerangan tentang Pedoman Perilaku Kecerdasan Buatan. Rencana nasional tersebut juga sedang dalam tahap menjadi rancangan keputusan presiden.

READ  Penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS Terhenti karena Sengketa Paten

“Ke depan, kami berharap dapat segera disusun rancangan undang-undang yang mengikat secara hukum yang dapat mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” kata Nezar.

Selain itu, surat edaran tersebut dapat menjadi langkah pengembangan peraturan di masa depan tentang nilai, etika, dan pedoman umum pengawasan kegiatan yang menggunakan kecerdasan buatan.

Ia juga mengatakan, SE tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera disahkan oleh Menteri Perhubungan dan Informasi Budi Ari Setiadi pada akhir bulan ini.

“Sudah 98 persen, jadi tinggal 2 persen lagi. Pedoman ini kita harapkan bisa menjadi langkah kita untuk merumuskan aturan yang lebih detail nanti,” tutupnya.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *