Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) di Indonesia memastikan stok vaksin COVID-19 di wilayahnya. Kementerian Kesehatan telah meminta Kementerian Kesehatan memeriksa stok vaksin di fasilitas kesehatan.
Hal ini merupakan langkah untuk mencegah peningkatan kasus COVID di Indonesia dan negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
Tindakan pengamanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) IM.02.04/C/4799/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Asing.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga harus bisa memberikan informasi tempat vaksinasi COVID-19 mana saja yang tersedia bagi masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyelesaikan vaksinasi COVID untuk mendapatkannya. Penyediaan layanan vaksinasi COVID-19
Paragraf 3 berikut dikirimkan ke semua otoritas kesehatan:
Upaya untuk menjamin kekebalan masyarakat yang tinggi harus dilakukan dengan memastikan ketersediaan layanan vaksinasi COVID-19. Oleh karena itu, kami meminta kepada otoritas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa: Seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya tetap menyelenggarakan layanan vaksinasi COVID-19 di wilayahnya. Vaksin dan logistik lainnya mencukupi. Masyarakat mendapat informasi yang baik mengenai tempat mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19.
SE di atas yang diperoleh Health Liputan6.com ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuvu, pada Sabtu (12/9/2023).
Kementerian Kesehatan juga meminta agar tenaga kesehatan yang belum menerima vaksin COVID-19 segera diberikan vaksinasi. SE nomor: IM.02.04/C/4800/2023 ini tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 bagi tenaga kesehatan.
Surat ini juga ditandatangani Maxi Rein Rondonuva pada 8 Desember 2023.
SE berikut berbunyi: Tenaga kesehatan, tenaga medis, dan tenaga lain yang bekerja di fasilitas kesehatan merupakan kelompok sasaran yang berisiko tinggi tertular COVID-19 akibat interaksi dengan pasien dan pengunjung lain sehingga perlu diberikan perlindungan optimal sesuai persyaratan sebagai berikut. . dosis vaksinasi COVID-19 awal dan lanjutan (booster) sesuai aturan. Dinas kesehatan provinsi dan daerah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan lain di wilayah hukumnya tetap menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 dan vaksin tersedia.
Tren COVID di Indonesia saat ini sedang meningkat dan pemerintah menganjurkan agar masyarakat melengkapi vaksinasinya. Sayangnya, banyak fasilitas kesehatan tidak memiliki stok vaksin COVID-19 (palsu).
Direktur Jenderal Obat dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI L. Rizka Andalucia menjawab, pengiriman vaksin COVID-19 akan dilakukan ke fasilitas kesehatan yang sudah melaporkan kekosongan.
“Iya, segera kami distribusikan,” kata Rizka kepada Health Liputan6.com pada Jumat, 8 Desember 2023 di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia di Jakarta. Lihatlah fasilitas medis.
Menurut Rizka, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI Imran Pambudi mengatakan Kementerian Kesehatan akan segera mengkaji kebutuhan vaksin COVID-19 di sejumlah fasilitas kesehatan.
Diakui Imran, ada laporan kekosongan vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan.
“Setelah itu, kami akan cek ke institusi kesehatan berapa kebutuhan vaksin untuk melawan COVID-19. Ya, kami sedang koordinasi,” jelasnya dalam webinar beberapa hari lalu.