Aturan dan Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik yang Perlu Diketahui

Liputan6.com, Jakarta – Guna mempercepat penggunaan kendaraan listrik dan mencapai zero mobilitas di Tanah Air, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan. Faktanya, beberapa kebijakan telah diterapkan beberapa tahun lalu.

Berikut daftar peraturan pemerintah untuk mempercepat ekosistem e-vehicle di Indonesia pada tahun 2023.

PP Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mengatur tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi ini disahkan pada 15 Oktober 2019.

Peraturan ini mencakup Barang Kena Pajak yang tergolong kendaraan bermotor mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Alhasil, beberapa kendaraan listrik baterai yang dijual di Indonesia mendapat keringanan pajak dibandingkan mesin pembakaran dalam konvensional.

Peraturan ini juga menggantikan aturan lama yang membedakan pembayaran berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraan.

Pemerintah juga optimis dengan aturan ini karena dapat memudahkan konsumen dalam membeli mobil listrik di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020. peraturan (Permen) no.

Peraturan ini mencakup infrastruktur pengisian listrik pada kendaraan bermotor bertenaga baterai.

Pasca diberlakukannya aturan ini, ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air diyakini akan lebih cepat terwujud dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya, yakni Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). ).

Bahkan, pemerintah berupaya bekerja sama dengan semua pihak, termasuk swasta, untuk mengembangkan SPKLU jenis tersendiri yang hanya bisa fast, mediumcharging, dan super fastcharging.

Dalam aturan aslinya, SPKLU harus memiliki semua jenis soket, baik CCS2 maupun ChaDemo, yang banyak digunakan oleh pabrikan Jepang.

8 Menteri Dalam Negeri Tahun 2020

Dengan aturan tersebut, Pemerintah kembali memperjelas perhitungan dasar pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2020.

READ  Audi Pastikan Akan Gunakan Baterai Buatan BYD

Di dalamnya diatur besaran pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, dan nilai jual kendaraan bermotor, khususnya terkait KBLBB, yaitu sekitar 30%.

Aturan ini kemudian diubah. Pemerintah merilis tahun 2020 Permendagri no. 56, termasuk tahun 2020 Permendagri no. 8 perubahan dan diterbitkan pada tahun 2020. Juli.

Perubahan Pasal 21 tentang Bentuk Rangka Kendaraan Niaga, ditambah dengan perubahan bentuk NJKB yang menjadi landasan pembentukan PKB dan BBNKB.

65 Menteri Jalan Raya Tahun 2020

Tak hanya kendaraan keluaran terbaru, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan antara lain penggantian sepeda motor bermesin pembakaran internal dengan sepeda motor listrik bertenaga baterai.

Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas rencana percepatan melalui perombakan sepeda motor.

Untuk menjadi toko konversi, ikuti aturan mengenai komponen konversi, prosedur, keamanan, penilaian, dan persyaratan. Hal ini untuk memastikan produk konversi aman dan dalam pengawasan pemerintah.

6 Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2022

Salah satu yang terbaru tahun 2022 Peraturan yang disahkan pemerintah mengatur tentang spesifikasi kendaraan listrik baterai, rencana pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai komponen internal.

Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2020 tentang topik yang sama.

Salah satu fokus peraturan menteri ini adalah besaran TKDN yang ditetapkan.

Meliputi spesifikasi manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Juga termasuk jumlah nilai investasi, jumlah KDN, dll.

Mirip dengan Menteri Perhubungan pada tahun 2020. dalam peraturan no. 65, peraturan ini bertujuan untuk menggantikan kendaraan selain sepeda motor.

Dalam hal ini, Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, dan tata cara pengajuan kendaraan untuk dikonversi menjadi mobil listrik.

Aturan ini juga mencakup verifikasi kepatuhan terhadap inspeksi teknis dan persyaratan keselamatan konversi tersebut.

READ  Motor Listrik Honda EM1 e: Mungil tapi Mampu Angkut Beban 180 Kg

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Termasuk penggunaan kendaraan listrik baterai sebagai kendaraan dinas dan/atau kendaraan dinas perseorangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Pedoman ini akan mulai berlaku pada tahun 2023. 13 September

Berbeda dengan PP, instruksi lebih merupakan perintah atau aturan internal pemerintah atau lembaga negara. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan yang mempercepat penggunaan mobil listrik di lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan terbaru yang diadopsi langsung oleh Presiden RI Joko Widodo ini mendapat tanggapan positif dari beberapa produsen EV yang ada. Sebab, Pasal 18 yang mengatur tentang insentif pembelian kendaraan listrik impor utuh (CBU) memberikan keringanan pajak.

Pasal 18 Perpres 79/2023 menyatakan:

(1) Badan usaha industri kendaraan bermotor listrik baterai (EBV) yang membeli kendaraan listrik baterai impor dalam kondisi baik atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat memperoleh insentif.

(2) Usaha industri KBL yang dioperasikan dengan baterai, yang pada tahun 2025 dapat didorong. akhirnya dapat mempercepat proses perakitan dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Sumber: Oto.com

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *