REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang besar di 21 lautan Indonesia yang berlaku mulai 1 hingga 2 Desember 2023. “Angin tertinggi kecepatannya teramati di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi,” kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/11/2023) sore.
Ia mengatakan, angin di wilayah utara Indonesia biasanya bergerak dari arah timur laut-tenggara dengan kecepatan angin 4 hingga 25 knot. Sedangkan di Indonesia bagian selatan biasanya bergerak timur-tenggara dengan kecepatan 4 hingga 20 knot.
Berikut daftar wilayah yang terdampak gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter, yakni. perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue sampai Pulau Mentawai, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung.
Lokasi lainnya berada di Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, di Selat Sunda bagian barat dan selatan, di perairan selatan Banten di Jawa Timur, di perairan selatan Bali di Sumbawa, di perairan selatan Bali-Lombok-Alas, dan di perairan selatan Bali-Selat Bali-Lombok-Alas. Samudera Hindia di selatan Banten di NTT.
Ketinggian gelombang yang sama juga diperkirakan terjadi di perairan selatan Pulau Sumba, Laut Natuna Utara, perairan utara Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Sulawesi bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Sangihe. , Perairan Talud, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung dan Likupang, Laut Maluku di utara, Perairan Halmahera di utara, dan Samudera Pasifik di utara Halmahera, hingga Papua Barat.
Dalam laporannya, BMKG juga memuat imbauan keselamatan yang mengimbau pengguna kapal di wilayah tersebut untuk memperhatikan risiko keselamatan pelayaran.
Anjuran ini berlaku bagi kapal perikanan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot terhadap tinggi gelombang lebih dari 1,25 m, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot terhadap tinggi gelombang lebih dari 1,5 m, kapal feri dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot. knot dan tinggi gelombang lebih dari 2,5 m.
Himbauan serupa juga berlaku bagi pengguna kapal besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang lebih dari 4 meter. “Kami meminta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pantai di sekitar wilayah yang berpotensi terjadi gelombang tinggi untuk selalu waspada,” kata Eko Prasetyo.