Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Suara.com – Direktorat (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mulai mendorong penggunaan pelat nomor kendaraan (TNKB) atau nomor polisi berlatar belakang putih dan teks hitam.

Pantauan Kantor Berita Antara, Kompol Faizal Polda Sulsel di Makassar, Kamis (13/10/2022) mengatakan, penggunaan pelat putih bertulisan hitam itu ditujukan untuk mobil atau kendaraan baru roda empat. .

Saat ini hanya berlaku untuk mobil dan semua mobil baru menggunakan TNKB putih, kata Kompol Faizal. Kapolres Muna, Aiptu Samsul menunjukkan pelat nomor kendaraan (TNKB) atau pelat putih bernomor khusus [Telisik.id]

Penggunaan TNKB warna putih tulisan hitam pada kendaraan baru roda dua atau lebih diterapkan mulai awal pekan ini, Senin (10/10/2022).

Dasar penggunaan TNKB putih sesuai penerapan pasal 45 (1 dan 2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan TNKB warna putih tulisan hitam digunakan pada kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan. negara asing dan organisasi internasional.

Penggunaan TNKB warna putih mengacu pada pasal di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang TNKB dan mendefinisikan empat yang digunakan oleh kendaraan bermotor, kata Kompol Faizal.

Kasubdit Regist Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk penerbitan TNKB tetap digunakan untuk kendaraan roda dua atau tiga (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih warna dasar tulisan hitam putih.

“Kami tegaskan, untuk kendaraan, pembayaran Hak Milik (BBN) 2 atau penambahan STNK selama 5 tahun dan untuk pergantian plat nomor dan pemilik kendaraan tetap menggunakan plat hitam dengan TNKB tertulis putih, “ucap penjelasannya. Gubernur.

Kakorlantas Polri menjelaskan, penerbitan TNKB warna putih dan hitam pada kendaraan roda empat BBN2 dan BBN1/BBN2 roda 2 dan roda 3 akan dilaksanakan segera setelah rampung. selesai. Stok alat TNKB teks hitam putih sudah habis.

READ  Bos BMW Sangkal Akan Gunakan Nama iM3 untuk Sedan Listriknya

“Mungkin dalam dua atau tiga bulan ke depan akan diterapkan penggunaan TNKB dalam proses pergantian STNK setiap 5 tahun sekali. kendaraan roda dua dan tiga,” kata Kompol Faizal.

AKBP Restu Widjayanto juga menjelaskan, perlengkapan TNKB warna putih dan hitam sudah disalurkan ke Markas Besar Kepolisian (Samsat).

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *