Mendikbudristek Buat Aturan Baru: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Wajib Bagi Mahasiswa

VIVA Education – Kabar baik untuk pelajar!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan, dimana skripsi bukan menjadi syarat utama kelulusan.

Standar ini diatur dalam Peraturan 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek). Peraturan terbaru ini dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Bab 26: Perubahan Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Namun, prasyaratnya adalah siswa mengikuti program pembelajaran berbasis proyek atau serupa dalam mata kuliah yang relevan. Menurut Nadiem, syarat kelulusan mahasiswa pada perguruan tinggi yang tidak menerapkan kurikulum tersebut adalah skripsi, belum tentu berbentuk tesis. Jenis lainnya adalah prototipe, proyek, atau sejenisnya. Tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun kelompok.

“Misi utama bisa bermacam-macam bentuknya. Bisa dalam bentuk prototipe, bisa dalam bentuk proyek, atau bisa juga dalam bentuk lain, jadi bukan sekedar tesis atau disertasi. Bukan berarti tidak mungkin. “Ini bukan tesis atau disertasi, tapi keputusannya ada di universitas masing-masing,” ujarnya.

Pada acara yang mengusung tema “Merdeka Belajar: Perubahan Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi” itu, Nadiem menjelaskan, kemampuan mahasiswa saat ini tidak diukur dengan tugas akhir, namun bisa diukur dengan tugas lain. . “Tetapi di dunia sekarang ini, lulusan (siswa) kita memiliki cara berbeda dalam menunjukkan keterampilan atau kemampuannya,” ujarnya.

“Misalnya keterampilan masyarakat menjaga lingkungan. “Yang ingin kita uji adalah kemampuan mereka dalam menulis makalah penelitian atau tesis?” Atau yang ingin kita uji adalah kemampuan mereka melaksanakan proyek di lokasi? Dia berkata.

READ  5 Misteri dan Kontroversi Area 51 Si Tanah Terlarang

“Ini tidak boleh menjadi keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Nadiem berharap dengan aturan tersebut, setiap program gelar bisa lebih leluasa menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lainnya. Namun mahasiswa magister harus mempublikasikan pada jurnal akademik terakreditasi dan mahasiswa doktoral harus mempublikasikan pada jurnal internasional terakreditasi. Gilbert Kritik PDIP Anies yang Dapat Informasi Mahasiswa Soal Penipuan Setoran Nol Rupee. Anggota KHDR DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, kepada VIVA.co.id pada 29 Desember 2023, mengatakan informasi salah satu mahasiswa yang mengklaim program setoran nol rupiah belum diperoleh 95 persen adalah tidak benar.

You May Also Like

About the Author: melia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *