Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online Orang Pribadi

Jakarta – Masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika dulu pembuatan NPWP dianggap ribet, kali ini bisa dilakukan secara online yang bisa Anda akses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut cara membuat NPWP online:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan:

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP bagi perorangan adalah sebagai berikut:

Bagi pegawai Bagi WNI fotokopi KTP Bagi WNA : fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP

Saat melakukan perdagangan/pekerjaan lepas Dokumen pribadi Dokumen dengan tempat dan kegiatan: Stempel dengan jenis dan tempat usaha

2. Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Melakukan pendaftaran secara online khususnya melalui laman pendaftaran elektronik Administrasi Umum Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

3. Masukkan email dan kata sandi Anda

Setelah memasuki situs tersebut, Anda akan diminta memasukkan email dan kata sandi yang valid.

4. Isi formulir aplikasi: Masukkan informasi pribadi yang diminta dalam formulir aplikasi. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan relevan dengan dokumen yang Anda persiapkan.

5. Unggah dokumen yang diperlukan

Unggah fotokopi KTP dan dokumen lain yang diperlukan sistem.

6. Konfirmasikan dan kirimkan pendaftaran Anda:

Setelah Anda mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali informasi yang Anda masukkan.

Periksa kesalahan atau ketidakkonsistenan informasi yang Anda berikan.

Jika semua informasi sudah benar, klik tombol “Kirim” atau “Daftar” untuk mengirimkan pendaftaran Anda.

7. Tunggu proses verifikasi:

Setelah pendaftaran diajukan, Administrasi Umum Pajak akan melakukan prosedur verifikasi.

Jika pendaftaran Anda sudah dikonfirmasi, biasanya Anda akan menerima notifikasi melalui email atau pesan teks.

READ  Heboh! Warga dan DPRD Sepakat Tolak Pembangunan Sekolah Kristen di Parepare

8. Mendapatkan atau mencetak NPWP:

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima kartu NPWP.

Anda dapat mengunduh dan mencetak NPWP langsung dari website DJP.

Anda juga bisa langsung membawa NPWP ke kantor pajak terdekat dengan menunjukkan bukti identitas asli.

Demikian informasi tentang cara membuat NPWP online, semoga bermanfaat. Kemenag buka pendaftaran peserta didik baru di madrasah terkemuka, simpanan Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan pendaftaran peserta didik baru belajar di madrasah terkemuka se-Indonesia. VIVA.co.id 4 Januari 2024

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *