Jakarta, 22 Oktober 2023 – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Polda Metro Jaya bisa diperluas ke salah satu mobil SIM keliling yang diberikan kepada warga Jakarta.
Saat ini, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama adalah Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil mobile sim kedua berada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Giant Bintaro Sektor 7 telah memberikan mobile sim car khusus kepada pemilik kendaraan di wilayah Tangsel pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya memenuhi permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, Polda Metro Jai menyediakan lima unit mobil SIM keliling selama sepekan. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. CR-V dan HR-V Honda kembali mengumumkan penarikan jutaan mobil Honda untuk menarik kembali beberapa mobilnya, kata mereka karena ada masalah saat produksi. Dikutip VIVA Otomotif dari keterangan di VIVA.co.id 15 Desember 2023