Jadi Tersangka Menara BTS, Achsanul Qosasi Punya 2 Mobil Klasik Legendaris

Jakarta, 3 November 2023 – Achsanul Qosasi selaku anggota III Badan Pengatur Keuangan (BPK) RI, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima uang sekitar Rp40 miliar dalam kasus proyek menara BTS.

Sebelum menjadi anggota BPK, Aksanul Kasi memulai karirnya sebagai direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004, kemudian bekerja sebagai direktur di lembaga keuangan asing pada tahun 2006.

Tak hanya itu, pria kelahiran Sumenep, Madura ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD anggota DPR RI dan Wakil Komisioner XI anggota DPR RI.

Bahkan, ia menjabat sebagai Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2012 dan CEO Garuda Tani sejak 2008 hingga kini.

Sepengetahuannya, Achsanul Qosasi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 24 miliar atau Rp 24.853.836.289, hal tersebut berdasarkan data laporan kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilansir VIVA Otomotif.

Nilai properti ini termasuk properti tanah dan bangunan adalah Rp 21.849.891.000. Total properti yang dimilikinya ada dua belas, empat di Kota Sumenep, enam di Kota Jakarta Selatan, dan dua di Kota Bogor.

Selain itu, tujuh mobil dengan total nilai Rp1.477.026,00 dikabarkan tewas di garasi Aksnul. Dua di antaranya adalah Volkswagen yang merupakan VW klasik yang populer di Indonesia. Berikut daftarnya:

Toyota Alphard 2011, Rp 500.000.000 Toyota Camry Sedan 2011, Rp 200.000.000 VW Sedan 1974, Rp 200.000.000 Toyota Kijang Innova 2010, Rp 130.000.000 Mitsubishi Outlander Sport 2013, Rp 300.000.000 VW Mini Bass, Rp 12 055, Rp 12055. . 11.026.800 Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dikecam setelah didakwa OTT KPK Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba karena korupsi. memberikan hadiah dan janji. VIVA.co.id 20 Desember 2023

READ  Neta V, Mobil Listrik yang Bikin Happy Semua Anggota Keluarga

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *