IKD Bakal Gantikan e-KTP Mulai Akhir 2023, Ini Perbedaan Keduanya

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengungkap rencana penggantian e-KTP dengan IKD (Digital Population Identity) melalui postingan Instagram resminya.

Rencananya IKD ini akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik pada akhir tahun 2023, tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam postingannya.

Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menjelaskan lebih jauh mengenai proyek tersebut, namun diketahui bahwa penerapan IKD sudah dimulai.

IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki beberapa keunggulan dibandingkan e-KTP yang kita gunakan. Antara lain penghematan biaya serta proses produksi yang lebih cepat dan praktis.

Selain itu, kartu tanda penduduk bentuk baru ini juga diklaim mampu mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.

Selain kelebihan IKD yang telah disebutkan, berikut perbedaan IKD dan e-KTP yang perlu Anda ketahui.

E-KTP: e-KTP adalah kartu fisik yang dapat dibawa-bawa. Dikirim oleh Dinas Dukcapil. Mudah disimpan di dompet Anda. Tidak diperlukan koneksi internet. Fotokopi masih diperlukan dalam beberapa kasus.

IKD atau KTP Digital: e-KTP berupa foto dan kode QR. Akses melalui ponsel pintar. Mengakses IKD memerlukan koneksi Internet dan beberapa langkah otentikasi. Fotokopi diyakini tidak diperlukan lagi di masa depan.

Persyaratan pembuatan IKD digital atau e-KTP: Memiliki perangkat (smartphone/smartphone). Entah Anda mempunyai e-KTP fisik, atau Anda belum pernah memiliki e-KTP namun sudah mencatatnya. Miliki email dan nomor ponsel. Terkoneksi dengan jaringan internet, smartphone/Android min 7.1.

Sedangkan untuk melakukan IKD, berikut rinciannya.

Cara melakukan IKD: Datang ke kantor pelayanan Dukcapil dengan membawa telepon genggam yang memiliki akses internet. Menginformasikan kepada petugas perlunya mendaftar KTP digital atau IKD. Download aplikasi “Digital Population Identity” melalui Play Store atau App Store. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi “Digital Population ID”. Klik pada tombol “Daftar”. Isi NIK, alamat email (email) dan nomor ponsel Anda. Kemudian klik “Konfirmasi Detail”. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk mengambil selfie untuk ID Wajah. Pilih Scan QR Code (Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Scan QR Code di setiap kota). Kemudian buka email yang dimasukkan saat pendaftaran, pastikan email berasal dari “SIAK Identitas Digital Terpusat”. Silakan aktifkan setelah menerima balasan email dari “SIAK TERBASATA Digital ID”. Klik tautan atau tombol “Aktifkan” dan tunggu hingga captcha muncul. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang disalin dan isi captcha. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”. Ajukan permohonan “ID Kependudukan Digital”, klik “Periksa Status” lalu klik “Login”, akan muncul tampilan entri PIN (masukkan 6 digit kode aktivasi di email). Berhasil mengaktifkan IKD dengan menunjukkan detail keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, perubahan PIN, dll. Ganti PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Password” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru sebanyak dua kali untuk konfirmasi, klik Ya. Untuk keluar dari aplikasi “ID Kependudukan Digital”, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

READ  Meta Larang Penggunaan AI Generatif Miliknya untuk Iklan Politik

Dengan kabar tersebut, Kominfo mengungkapkan akan ada 50 juta E-KTP fisik yang terganti pada akhir tahun 2023.

Rencananya IKD ini akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik pada akhir tahun 2023, tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Terkait rencana tersebut, banyak netizen yang terkejut dan bertanya-tanya karena pemerintah belum melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai penggantian e-KTP fisik dengan IKD.

“Ah ribet, nanti saya urus administrasinya dan minta dicetak IKDnya,” tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***.

“Dari e-KTP berubah menjadi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), jadi ‘E’ kali ini apa?” Ditanyakan oleh pemilik akun @ebene***

“Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD,” kata @sush *** yang merasa bingung.

Belum lama ini, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mendorong perbankan memanfaatkan Identitas Digital Kependudukan (IKD) secara maksimal untuk transaksi keuangan. Menurut dia, Bank Jatam sudah menggunakan fitur tersebut dan diharapkan bank lain bisa menyusul.

“Saya berharap bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Hambara dapat segera menggunakan IKD untuk transaksi perbankannya,” kata Teguh pada Acara Aktivasi IKD Rakyat Cemerlang BRI di Jakarta, Jumat (14/7/2023) dikutip dari siaran pers yang diterima. .

Tigoh menjelaskan Direktorat Jenderal Dekapil Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan Bank Dunia sedang memperkuat Digital ID untuk dimasukkan dalam skema Sistem Elektronik Berbasis Pemerintah (SPBE).

Dijelaskannya, arsitektur SPBE nasional akan memuat Nomor Induk Perorangan (SIN) berdasarkan data kependudukan melalui implementasi Sato Data Indonesia.

“Ini bisa menjadi landasan untuk mendukung layanan digital nasional,” kata Teguh.

Senada, Wakil Direktur Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Daya Natalesa mengaku senang karena pelayanan publik IKD terintegrasi dengan baik dengan Digital Mall (MPP). Diketahui, Wakil Presiden KH Maruf Amin memprakarsai merger tersebut pada bulan lalu.

READ  Threads Kini Hadirkan Fitur Pencarian ke Lebih Banyak Negara dan Bahasa

“Dengan MPP digital terintegrasi dengan IKD, Indonesia mengemban tugas besar untuk melaksanakan layanan digital terintegrasi. MPP digital dibuat sebagai percontohan di 21 kabupaten/kota untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Tuhan menjelaskan.

Dayah menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di MPP Digital menggunakan link dengan IKD Kementerian Dalam Negeri. Saat ini terdapat 8 layanan pengelolaan kependudukan yang meliputi akta kelahiran dan akta kematian.

“Kedepannya tentunya Kementerian Dalam Negeri akan terus mengembangkan layanan tersebut,” kata Dia.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Institutional Relations Bank BRI, M. Candra Utama menilai IKD merupakan inovasi yang sangat berharga dan penting bagi dunia perbankan. Fitur digital KTP semakin banyak digunakan untuk keperluan perbankan, seperti pembukaan rekening bank.

“Program IKD ini luar biasa. Bank BRI pasti akan mendukungnya karena mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan perbankan,” kata Kendra.

Candra menilai Dukcapil merupakan mitra terpenting bagi BRI. Alhamdulillah, dukungan Dukcapil terhadap BRI sebagai korporasi sangat luar biasa, khususnya terhadap gerakan kredit mikro KUR yang seharinya Rp 1 triliun, ujarnya.

Data yang tercatat pada Rabu (7/12), hasil aktivasi IKD di Kantor Pusat Bank BRI mencapai 1.428 pemohon.

Sehari sebelumnya, Selasa (11/7), petugas yang terdiri dari pegawai Direktorat Jenderal Dukcapil dan didukung Dinas Dukcapil Provinsi DKI dan Dinas DKI Jakarta Pusat berhasil mengaktifkan IKD Dukcapil kepada 1.247 pelamar.

Artinya, Layanan Aktivasi IKD berhasil melayani 2.675 pelamar dalam dua hari.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *