Ekstrakurikuler di UGM akan Dikonversi Menjadi SKS, Mahasiswa Cek Syaratnya

JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan kegiatan di luar kampus diubah menjadi Kredit Semester (SKS) mulai 1 Januari 2024. Tujuh gerakan tambahan dapat diubah.

Hal ini akan berlaku segera setelah diterbitkannya Perintah Eksekutif No. 5 Cloud 2023. Pengungkapan Karya Tambahan.

Baca Juga: Lulusan Senior UGM Riwayat Gayuh IPK 3,91, Kuliah Sambil Rawat Jalan

“Bagus, kegiatannya akan mulai diperkenalkan lagi pada 1 Januari 2024,” kata Direktur Akademik UGM Dr. Sindung Tjahyadi, dikutip dari website UGM, Kamis (21/12/2023).

Dalam aturan tersebut, jelas Sindung, ada tujuh jenis tugas tambahan yang dialihkan ke SKS.

Ke 7 Kegiatan tersebut adalah :- 1. Kompetisi/Kompetisi/Festival.

2. Bisnis

3. Pengembangan masyarakat/komunitas

4. Belajar/studi/proyek mandiri

5. Pekerjaan/bantuan sosial

6. Organisasi dan kepemimpinan

7. Olahraga dan seni.

Baca Juga: 3 Fakultas di UGM menyiapkan sarapan untuk mahasiswanya saat ujian.

Tujuh mata kuliah lainnya nantinya akan mendapat bobot sebesar 1 atau 2 nilai. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa UGM dapat mengerjakan proyek tambahan tersebut secara individu maupun kelompok.

Situasi

Berikut persyaratan bagi mahasiswa yang ingin melakukan pekerjaan di luar kampus.

1. Mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan studi semester 1.

2. Memiliki bukti fisik buku/dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler.

3. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti minimal 1 semester kecuali kompetisi/kompetisi/festival.

Mahasiswa UGM peserta program resmi dapat menyerahkan dokumen pendukung promosi ke sistem informasi CMaster paling lambat 1 tahun setelah menyelesaikan pekerjaan tambahan.

Lebih lanjut Sindung menjelaskan, permohonan yang diajukan mahasiswa akan disetujui oleh tim persetujuan khusus. Verifikasi didasarkan pada catatan pengelolaan aktivitas dan catatan pengelolaan kredit yang diberikan oleh mahasiswa.

Baca Juga: Kisah Rivaldi, Penerima Beasiswa ADik Asal Papua, Lulusan Kedokteran UGM. Dilanjutkan dengan evaluasi evaluator dan rekomendasi atas pengakuan yang diberikan. Apakah hasil karya tambahan yang diserahkan mahasiswa disetujui, ditolak atau hanya berupa surat keterangan ijazah (SKPI) saja?

READ  Viral Sekolah Dasar Ini Patok Biaya Tidur Siang di Sekolah, Tarifnya Fantastis

“Tim menyarankan untuk menilai apakah kelalaian atau tuntutan yang diajukan diakui sebagai SKPI. Jika disetujui, Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan menerbitkan surat keterangan setelah melalui proses peradilan,” jelasnya.

Setelah itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan rekognisi aktivitas untuk diterima pada proses pra-KRS. Program penelitian (PROD) nantinya akan diidentikkan dengan kebijakan universitas sebagai program penelitian atau mata kuliah anti diklat.

“UGM mempunyai 20 program studi penerjemahan,” tutupnya.

You May Also Like

About the Author: melia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *