Dua Kampus di NTB Ditemukan Potong Beasiswa Mahasiswa hingga Rp5,7 Miliar

VIVA Edukasi – Temuan Ombudsman RI: Perwakilan NTB dari dua kampus NTB telah memotong beasiswa mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi Rp 5,7 miliar. Hal ini terjadi sejak Maret 2022.

Arya Wiguna, Wakil Ketua Ombudsman NTB Bidang Pencegahan Pelanggaran Administratif, mengatakan ombudsman sudah lama mengetahui adanya pemotongan tersebut. Dengan kewenangannya, Ombudsman berhasil mengembalikan dana hibah tersebut kepada penerima yang sah.

“Ombudsman NTB RI menghemat Rp5.756.300.000 dengan memotong beasiswa KIP bagi pelajar. “Pemotongan beasiswa KIP untuk mahasiswa tercatat sebesar Rp3.877.800.000 di universitas di Lombok Tengah dan Rp1.878.500.000 di universitas di Mataram,” ujarnya, Senin, 29 Mei 2023.

Cara yang ditempuh pihak kampus adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang memiliki KIP belum membayar uang sekolahnya.

“Penurunan beasiswa KIP mahasiswa yang dulu bernama beasiswa Bidikmisi jelas merupakan kesalahan administratif. “Dengan alasan apa pun perguruan tinggi tidak boleh mengurangi beasiswa KIP ke perguruan tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, pihak kampus mengidentifikasi kisaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Biaya kuliah dipotong dari dana beasiswa KIP Universitas.

“Kebijakan kampus ini memaksa mahasiswa untuk membayar biaya kuliah dengan memotong beasiswa,” ujarnya.

Penyelenggaraan program beasiswa KIP Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Indonesia Cerdas. Salah satu peraturan Sekjen yang mengatur bahwa perguruan tinggi tidak boleh memungut biaya tambahan kepada peserta program KIP Kuliah untuk kegiatan pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Arya menjelaskan, Peraturan Kepala Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek biaya pendidikan yang dipungut dari mahasiswa. Namun pembayaran dengan mengurangi tunjangan mengajar KIP siswa dilarang.

READ  5 Negara Ini Miliki Ibu Kota Lebih dari Satu, Ada Sri Lanka

“Saat ini Ombudsman RI NTB sedang memantau proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa kunjungan di masing-masing universitas,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara program beasiswa mahasiswa KIP mematuhi ketentuan yang berlaku. Gilbert PDIP mengkritik Anies yang menyebut detail mahasiswa soal penipuan setoran nol rupee. Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, informasi mahasiswa yang menyebut 95 persen program setoran nol rupiah terlewatkan, benar adanya. VIVA.co.id, 29 Desember 2023

You May Also Like

About the Author: melia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *