Kemenkes Larang Semua Apotek Menjual Obat Sirup

Suara.com – Menyusul kasus penyakit ginjal serius yang tersembunyi atau gagal ginjal parah pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan obat kompleks penggantinya.

Obat sirup tersebut dihentikan sementara hingga Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan beberapa pemangku kepentingan lainnya menyelesaikan penyelidikan dan mengetahui penyebab ratusan anak yang tiba-tiba mengalami gangguan ginjal serius atau ginjal rahasia. kegagalan.

Gagal ginjal akut adalah suatu kondisi di mana ginjal tidak mampu mengeluarkan racun dan kelebihan cairan serta menjaga keseimbangan cairan dan elektrolit secara optimal. Secara umum, ginjal menyaring produk limbah dari tubuh dan mengeluarkannya melalui urin.

Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 menyatakan bahwa apotek untuk sementara dilarang menjual obat sirup kepada masyarakat untuk penyakit apapun secara cuma-cuma.

“Seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup dan/atau obat bebas terbatas kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan tersebut. Kata Kementerian Kesehatan SE. Dibiayai Suara.com pada Rabu (19 Oktober 2022).

Plt. Direktur Advokasi Pelayanan Kesehatan Dr. Yanty Herman, MH. Intinya, daripada minum obat batuk, masyarakat disarankan meminum obat yang dilumatkan dan disiram air.

Dr Yanti mengatakan kepada awak media, “Sebaiknya petugas kesehatan hanya mencampurkan obatnya dan tidak memberikannya dalam bentuk sirup.”

Itu sebabnya aturan ini juga memastikan praktisi medis, seperti dokter, menghindari obat resep yang diminum dalam bentuk sirup.

Kementerian Kesehatan SE menulis ulang bahwa “petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai diumumkan secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

READ  Heboh 29 Obat Sirup Ditarik Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Akhirnya Buka Suara, Apa Katanya?

Kementerian Kesehatan telah melaporkan kasus gagal ginjal misterius yang menimpa anak usia enam bulan hingga 18 tahun di Indonesia selama dua bulan terakhir.

Sebanyak 189 kasus gagal ginjal akut telah dilaporkan hingga saat ini, dengan sebagian besar penderitanya berusia antara 1 dan 5 tahun.

“Hingga 18 Oktober 2022, telah dilaporkan 189 kasus yang sebagian besar terjadi pada kelompok usia 1 hingga 5 tahun,” kata dr. Yanti, Selasa 8 Oktober 2022.

Orang tua tidak boleh panik dan mewaspadai masalah ginjal pada anaknya dengan memantau kesehatan dan memenuhi kebutuhan cairannya.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *