JAKARTA, 26 November 2023 – Seluruh pengguna kendaraan listrik wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. ID ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Pengisian ulang bisa dilakukan di salah satu kendaraan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini jadwal layanan SIM seluler baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Poli, toko pertama akan berlokasi di Jalan Radin Untin, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Durin Savit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua terletak di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeluk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan ini akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda hingga pukul 12:00 WIB.
Mobil SIM Keliling akan tersedia pada liburan kali ini di Giant Bintaro Sektor 7, khusus bagi pemilik mobil di kawasan Tangeng Selatan.
Layanan SIM Seluler hanya menerima permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, serta surat keterangan dokter.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C atas pendapatan negara yang dikecualikan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Namun, ada 5 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan dan tersebar di setiap wilayah. Modifikasi mobil sport sebagai oleh-oleh dengan pembelian kaos Mobil modifikasi dapat menarik perhatian di jalan karena keunikannya, seperti eksteriornya yang cerah dan desain interiornya yang sangat menarik. Bayangkan jika Anda mengunjungi VIVA.co.id pada tanggal 24 Desember 2023.