VIVA Edukasi – Polres Tangerang Kota melakukan penyidikan retrospektif atas kasus dugaan seksual yang dilakukan pelatih olahraga bernama W terhadap siswi di SMAN 8, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban perundungan.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami akan melakukan penyelidikan untuk memperjelas tindakan dan niatnya,” ujarnya, Senin, 26 November 2023.
Dalam kasus ini, petugas Polres Tangerang Kota dan Polsek Cisoka langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi terkait tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, dia mengatakan, ke depan penyidik Satreskrim akan segera memanggil penerbit yang merupakan seorang guru bernama W. “Kami akan memberikan hak mengajar kepada penerbit,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan Dinas Keamanan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kemitraan Tenaga Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan pihak sekolah.
“Karena situasi di lingkungan sekolah, kami juga akan bertanya kepada tenaga pengajar di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Eldi juga meminta adanya imbauan sebagai motivasi kepada mahasiswa yang sebelumnya melakukan protes menerima tuduhan tersebut.
“Kedatangan kami juga untuk memastikan tidak ada gesekan ketika media memberitakan banyak siswa atau mantan siswa yang dikeluarkan dari sekolah dan kami juga meminta untuk tidak membuat keributan di lingkungan sekolah dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. ,” dia berkata.
Baca presentasi pendidikan lainnya di tautan ini. Menanggapi masukan siswa, Mas Dhito akan membuka kursus tambahan di SMA Boarding School Pare. Rencana tersebut didasarkan pada keinginan siswa. VIVA.co.id 8 Desember 2023