Kemnaker Pastikan Hak-hak Pekerja Korban Kecelakaan Smelter Meledak di Morowali

Liputan6.com, Batavia Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui tim pemantau ketenagakerjaan mulai melakukan pendataan terhadap smelter yang berlokasi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dikembangkan untuk memperoleh informasi lebih detail mengenai penyebab kecelakaan kerja di pabrik pengecoran yang mengakibatkan puluhan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya luka-luka.

“Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan telah menghindari pemeriksaan sejak 25 Desember 2023 untuk mendapatkan informasi nyata terkait penyebab kecelakaan kerja,” kata General Manager Disnaker dan K3 Haiyani Rumondang dalam keterangan dari Kantor Humas. , Rabu (27/12/2023).

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim pengawasan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Inspektorat Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim pengawasan ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan tempat tungku peleburan terbakar.

Tim meminta manajemen PT Ocean Sky Sky Indonesia (OSMI) memberikan informasi keberadaan pekerja perusahaan yang menjadi korban kebakaran tersebut.

Selain itu, tim pengawas ketenagakerjaan juga meninjau langsung lokasi terjadinya kebakaran tanur sembur, menjenguk korban luka yang dirawat di klinik PT IMIP, dan menjenguk korban yang dirawat di RSUD Kabupaten Morowali.

Terkait hak pekerja, dia meminta pengawas ketenagakerjaan dapat menjamin seluruh hak pekerja, baik pekerja yang meninggal dunia maupun pekerja yang terluka, sesuai ketentuan nomor 24 Undang-Undang Organisasi Pengelola Sosial Tahun 2011.

“Oleh tim pemeriksa Pengawasan Ketenagakerjaan, jika ternyata perusahaan tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, serta peraturan ketenagakerjaan dan peraturan K3, jelas akan ada upaya hukum untuk melindunginya,” ujarnya.

Haiyani berharap kasus ini dapat menjadi dokumen berharga bagi dunia kerja ke depan, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

READ  Bank Mandiri Buka-bukaan Terkait Pembiayaan Penyediaan Energi di Indonesia

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan yang dilakukan manajemen perseroan jika sudah ada hasil dari tim.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *