Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2024

Suara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi pemerintah provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Per 21 November 2023 pukul 19:00 WIB Sebanyak 30 gubernur telah menetapkan UMP di daerahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawzia mengatakan: “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berkonsultasi secara tripartit di masing-masing daerah untuk menghasilkan rekomendasi revisi upah minimum tahun depan. ditunjuk oleh Gubernur.” Pada Selasa (21/11/2023) melalui siaran pers Bagian Humas Kementerian.

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang belum ditetapkan sesuai aturan pengupahan UMP 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah 2021. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 36. Ketenagakerjaan

Provinsi yang belum memilih UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ida juga menegaskan, hari ini, 21 November 2023, merupakan tanggal terakhir pengumuman UMP oleh gubernur mana pun. Pihaknya juga berencana memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP paling lambat pukul 23.59 WIB.

“Bagi provinsi lain yang belum menetapkan upah minimum, kami berharap segera menetapkan upah minimum sebelum pukul 23.59 WIB,” tegasnya.

READ  Komitmen Allianz Menjadi Payung Besar Melindungi Masa Depan

You May Also Like

About the Author: melia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *