Dinilai Mendesak, RUU Perkoperasian Harus Segera Dirampungkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembentukan Badan Pengawas Simpan Pinjam (LPK) Koperasi dinilai mendesak. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus segera diselesaikan, kata Pusat Kajian Ekonomi Masyarakat (UGM) Universitas Gadja Mada.

Revrisand Baswir, Pengamat Ekonomi Masyarakat Universitas Gadja Mada (UGM) Yogyakarta, menjelaskan kehadiran lembaga yang menaungi usaha simpan pinjam koperasi merupakan kebutuhan yang mendesak. Tidak hanya bagi Kementerian Koperasi dan UKM (Kmenkop), tapi juga seluruh pergerakan koperasi di Indonesia.

“Pembentukan lembaga ini akan menjadikan industri simpan pinjam koperasi kuat dan sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/12/2023). Revrisand mengatakan organisasi tersebut akan berperan penting dalam memberikan arah yang jelas bagi perkembangan industri simpan pinjam.

Menurutnya, peningkatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia bukanlah tugas yang bisa dilakukan dalam semalam. “Untuk menata kembali industri simpan pinjam, kita perlu membuat peta jalan yang jelas arahnya, agar tidak menjadi tidak menentu,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Revrisand menunjukkan bahwa rasio penjahat terhadap anggota secara global adalah satu berbanding 3.000. Artinya, satu KSP melayani 3.000 anggota.

Berdasarkan data yang ada, Indonesia hanya mencapai rasio satu berbanding 500. Menurut dia, angka tersebut masih jauh dari rata-rata global sehingga ia berharap lembaga ini, seperti pengalaman di Kanada, akan mendorong penguatan usaha simpan pinjam. . Ia berhasil mengkonsolidasikan ribuan koperasi yang saat ini berjumlah 458 koperasi perkreditan.

Sebagai perbandingan, Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan hal serupa dengan melakukan konsolidasi lembaga keuangan Tanah Air. Dijelaskannya, saat ini terdapat lebih dari 18 ribu KSP dan puluhan unit USP.

Jumlahnya besar, katanya, namun skalanya tidak kentara. Jadi, kata Revrisand, untuk memantau hal tersebut, jika yang dipikirkan masih soal skala, maka diperlukan anggaran yang lebih besar.

READ  Magnet Ganjar Bagi Pengusaha Batik, Raminah: Selalu Datang ke Pameran, Buat Kami Senang

Lain lagi, lanjutnya, jika konsolidasi usaha dilakukan sedemikian rupa sehingga jumlahnya bisa berkurang secara kuantitatif, namun lebih efisien di berbagai aspek sehingga memudahkan peningkatan kualitas. Jumlah badan hukum semakin berkurang, namun jangkauan layanannya semakin luas.

“Prinsip pertama koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, bertujuan untuk meningkatkan dimensi ekonomi koperasi. Jika terbuka untuk semua, skalanya akan meningkat. Cakupan layanan lebih luas, operasional efisien, biaya layanan akan lebih terjangkau. . Artinya lebih banyak keuntungan bagi anggota,” ujarnya.

DPRI Pendidikan UGM mendesak RI segera menuntaskan pembahasan RUU Kerjasama. Sebab bagi mereka, mustahil perbaikan koperasi di Indonesia bisa dilakukan secara sistematis tanpa perbaikan regulasi.

“Koperasi ini merupakan badan yang disebutkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jadi harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Ahmed Zabadi, Deputi Koperasi Kementerian Koperasi, menyambut baik gagasan Revrisand untuk memperkaya substansi RUU Koperasi mendatang. “Memang benar, banyaknya usaha simpan pinjam menjadi tantangan dalam pengawasannya. Kami mendorong konsolidasi usaha melalui merger atau akuisisi,” jelasnya.

Zabadi mengatakan, akan lebih efektif jika ada lembaga pengawas simpan pinjam koperasi. Selain itu, penerbitan izin usaha simpan pinjam terpusat pada organisasi ini dapat menyaring koperasi mana yang didirikan berdasarkan nilai dan prinsip koperasi dan hanya mempekerjakan badan hukum koperasi.

Bercermin dari keadaan di masa lalu, banyak pelaku industri keuangan yang terjun ke bisnis simpan pinjam, memanfaatkan celah kemudahan perizinan dan lemahnya pengawasan di koperasi. Oleh karena itu, dengan adanya lembaga ini pengawasan akan lebih efektif dan menghilangkan intervensi regulasi dalam pengawasan simpan pinjam dengan industri keuangan, ujarnya.

Lanjutnya, Kementerian Koperasi akan merancang lembaga ini menjadi garda depan dalam melakukan purifikasi atau penjernihan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia. Sesuai dengan identitas koperasi.

READ  Bank Mandiri Buka-bukaan Terkait Pembiayaan Penyediaan Energi di Indonesia

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *