Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan sanksi tegas terhadap sekolah yang menimbulkan kabut asap pada Masa Pengenalan Siswa atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan pada 17 hingga 20 Juli 2023.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Di dalamnya, ia meminta pihak sekolah menyelesaikan musim MPLS sesuai aturan dan konteks sebenarnya.
“Kami meminta sekolah melaksanakan MPLS sesuai aturan. Kami melarang adanya kegiatan perpeloncoan atau perundungan yang dilakukan sekolah pada musim MPLS mendatang dan sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat,” ujarnya, Minggu, Juni. 16 2023.
Selain itu, aturan pelaksanaan MPLS juga telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.
Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan proyek pertama ke sekolah untuk pengenalan tugas sekolah, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, pemahaman konsep, presentasi diri dan pengembangan awal sekolah. budaya.
“Jadi mohon pihak sekolah mengemasnya dengan cara yang kreatif dan baik, agar siswa baru merasa aman dan nyaman di sekolah. Karena sekolah harus menyelenggarakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menghibur siswa,” ujarnya. Dinilai 3 Laga Tanpa Penonton, PSMS Medan Banding Kegaduhan Suporter PSMS Medan Usai Laga Melawan PSPS Riau Lanjutan Liga 2 di Stadion Baharoeddin Siregar Kabupaten Deliserdang, Sabtu 9 Desember VIVA.co.id 16 Desember lalu 2023