Liputan6.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian dari kontrak penjualan komoditas yang dikelola oleh Jakarta Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd Potensi kerugian diperkirakan sebesar USD 124,53 juta.
Terkait hal tersebut, PT Pertamina Patra Nayaga memastikan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilaksanakan. Hal ini terkait dengan transaksi komoditas dan pembelian kapal yang dilakukan oleh anak perusahaan.
Pertamina International Marketing & Distribution (PIMD) PTE diketahui sempat berdagang. Ltd. PIMD menjual kargo tersebut ke Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) yang mencakup potensi kerugian di bawah BPK. Lalu ada akuisisi kapal dengan Hong Lam.
“PIMD saat ini sedang menempuh upaya hukum untuk menuntut hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Nayaga Irto Ginting dalam keterangan resmi kepada Liputan6.com, Kamis (12/7/2023).
Sementara itu, Pertamina Patra Nayaga dan PIMD juga sedang melanjutkan audit terkait pembelian 3 (tiga) kapal tongkang dari Hong Lam.
Rekomendasi yang diberikan adalah menyelesaikan proses bisnis penanaman modal dan melakukan pemantauan secara berkala.
“Semua rekomendasi ini telah dilaksanakan. “Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK sejalan dengan komitmen perusahaan yang mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional usahanya,” tutup Irto.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2023, BPK menemukan kargo PIMD dijual ke Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) tanpa analisis risiko yang tepat dan tanpa memastikan bahwa kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI.
“Hal ini dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi PIMD dari PPPI hingga USD 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan untuk memulihkan denda sebesar USD 26,60 juta dan akan dibebani bunga atas letter of credit loan (LC) hingga 31 Desember 2021. .Total $868,27 ribu,” seperti dikutip Kamis (12/7/2023).
Perlu diketahui, PIMD merupakan anak perusahaan PT Pertamina Patra Nayaga. Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi PT PPN memerintahkan Dirjen PIMD untuk berupaya semaksimal mungkin menagih utang kepada PPPI dan mengenakan denda setinggi-tingginya yang dapat dikenakan kepada PPPI.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT PPN dan Kementerian BUMN untuk melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum.
Isu lainnya adalah PIMD membeli 3 kapal tongkang bekas dari Hong Lam yaitu MT Eiger, MT Isselia dan MT Gemira dengan total nilai USD 20,08 juta.
Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan investasi untuk mendapatkan izin sebagai penyedia bunkering dan berdampak negatif terhadap ekonomi investasi.
Selain itu, terdapat pedoman peraturan dalam pemilihan konsultan penilaian. PIMD mengindikasikan target investasi tidak terpenuhi akibat permasalahan tersebut dan akuisisi 3 tongkang menelan biaya US$20,08 juta.
Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PPN untuk menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencanaan Pengembangan Usaha PT PPN periode tahun 2021 agar menjadi pengambil keputusan yang lalai dalam menyetujui usulan penanaman modal. Bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan melalui RUPS dan Kementerian untuk menyelidiki masalah ini. Berkoordinasi dengan departemen BUMN dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur penipuan,” jelas IHPS I-2023.