Jelang Pemilu, 214 Pemda Tak Punya Gubernur hingga Walikota

Liputan6.com, Di tengah persaingan politik jelang Pilkada 2024 di Jakarta, Badan Layanan Umum Nasional (BKN) mencatat muncul kekosongan di 214 lembaga pemerintah daerah (Pemda) untuk pejabat pengawasan pelayanan publik (PPK) seperti gubernur /bupati/ . Walikota.

Menurut Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Vasdal) per 15 Desember 2023, kekosongan tersebut muncul karena berakhirnya masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota atau berakhirnya masa jabatan. .

BKN mengingatkan, kewenangan dan aturan hanya terbatas pada pejabat yang ditunjuk, mulai dari Penjabat/Pengurus Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian Otok BKN Kuswandaru mengatakan, jika terjadi kekosongan di PPC, maka pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis, termasuk proses SDM.

“Pejabat yang ditunjuk tidak boleh mengangkat, memindahkan, memberhentikan, mempromosikan atau memindahkan pegawai. Namun apabila diperlukan oleh instansi, petugas yang ditunjuk akan terlebih dahulu mengajukan surat usulan kepada BKN untuk mendapatkan kajian teknis atau sertifikasi berupa pengajuan Pertech atas nama Kepala BKN,” ujarnya, Jumat (15/12/2023). ).

Menurut dia, hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab BKN mendapat mandat dari Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengaturan Tata Tertib, Standar, Prosedur, dan Standar (NSPC) Kepemimpinan ASN. .

Apabila keputusan PPC dan/atau pejabat yang ditunjuk melanggar aturan NSPK tentang muatan ASN, BKN dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Terkait surat usulan pengunduran diri Pertek dari instansi pemerintah daerah yang dilengkapi oleh pejabat yang ditunjuk, data Deputi BKN Vasdal tanggal 15 Desember 2023 mencatat, ada 145 instansi daerah yang menyampaikan usulannya ke BKN.

Sekadar informasi, batasan kewenangan dan tata cara teknis pemberian pelayanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk sehubungan dengan lowongan di PPC diatur dalam sejumlah peraturan.

READ  Buka Tabungan Luar Negeri Kini Bisa Pakai BRImo

Antara lain UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2014. . Wewenang manajer sehari-hari dan pelaksana tugas dalam hal kepegawaian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Pemberdayaan Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebagai Pj Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penunjukan ini menggantikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Lavoli yang tengah melakukan kunjungan dinas ke luar negeri.

Penetapan tersebut disampaikan kepada Menteri PANRB melalui Surat Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tanggal 7 Desember 2023. Surat tersebut berisi penunjukan penjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sehubungan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.XX-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023 kepada Presiden perihal permohonan izin bepergian ke luar negeri, dengan hormat kami informasikan bahwa Menteri NARB adalah berkenan mengangkat “Menteri Hukum dan Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Menteri Sementara,” bunyi surat yang dikutip Jumat (15/12/2023).

Menteri PANRB telah dilantik sebagai Pj Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Lavoli sedang melakukan kunjungan resmi ke luar negeri.

Sementara Yasonna menjalani tugas negara di luar negeri mulai 14 Desember hingga 20 Desember 2023.

Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak instansi pemerintah yang sudah 7 tahun tidak merekrut personel Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anas mengatakan, kekurangan hakim di Indonesia sangat besar hingga mencapai 18 ribu orang.

READ  Literasi Keuangan Jadi Penentu Transisi Pembayaran Upah Digital

“Kemarin kita umumkan ini karena kita memang perlu mempercepat pekerjaan, misalnya hakim. Jumlah hakimnya banyak sekali, mencapai 18 ribu. Makanya, kebutuhannya besar seiring dengan peluncuran kabupaten/kota,” ujarnya. . Pertemuan dengan Anas, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Namun, menurut Anas, untuk mengangkat hakim tidak perlu menunjuk 18 ribu orang. Ke depan, hakim hanya diisi jika ada lowongan dan kebutuhan.

“Jadi ada gap, ada kebutuhan, apalagi di daerah atau kota botak, dan hakim tidak mungkin diisi PPPC,” jelasnya.

Ia pun berjanji akan menyelesaikannya berdasarkan prioritas. “Kami akan menyelesaikannya sebagai prioritas,” pungkas Menpan RB.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *