Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia

JAKARTA – PT Humpuss Intermoda Transport (HITS) Tbk. lolos dari gugatan yang diajukan perusahaan Norwegia Parbulk II AS setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya mentah-mentah.

“Perintah yang termuat dalam ketentuan ini menolak gugatan pendahuluan penggugat. Memberikan pengecualian kepada terdakwa,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya, Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam pokok perkara, hakim juga menegaskan, seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. “Dan memerintahkan penggugat untuk membayar biaya hukum sebesar Rp 712.000,” kata hakim.

Keputusan ini didukung oleh terdakwa. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transport Tbk Alfin Suleiman, pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami menyambut positif hal ini dan tentunya menerima argumentasi dan kontra argumentasi kami,” kata Alfin Suleiman di lokasi kejadian.

Namun kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut, lanjutnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Parbulk mendakwa HITS melalui anak perusahaannya Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yakni Heritage Maritime Ltd., SA, melanggar surat komitmen tertanggal 11 Desember 2007.

Letter of Engagement awalnya dibuat sebagai bagian dari Bareboat Charter Cooperation (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

READ  Raih Best Commercial Developer, Paramount Land Berbicara di Tingkat Regional Asia

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *