Dito Mahendra Ditahan 105 Hari Gegara Kasus Senpi Ilegal, Polisi Periksa 19 Saksi dan 3 Ahli

Liputan6.com, Jakarta membebaskan Dita Mahindra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Direktur Kriminal Umum Barskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Poro menjelaskan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas yang menjerat musuh Nikita Mirzani kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengusut kasus senjata ilegal yang menghebohkan publik tersebut.

Dari temuan tersebut, penyidik ​​juga memeriksa 19 orang saksi, 3 orang ahli, termasuk ahli penerbitan izin dan pengawasan, serta ahli pengadilan, kata Johandani Rahdjo Puro.

Kepada wartawan, ia membenarkan bahwa Dito Mahindra ditangkap pada September 2023 di Bali, setelah itu polisi menemukan 1 senjata api dan 55 peluru. Dari hasil pendataan, senjata api tersebut didaftarkan atas nama.

Usai ditangkap pada Kamis (21/12/2023), Daito Mahindra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mengutip video yang diunggah tersangka di kanal YouTube Anti Reserse.

“Kami informasikan sebelumnya kepada DM bahwa dia ditangkap di Bali pada 7 September 2023 dan hingga saat ini sudah ditahan di Barskrum selama 105 hari,” jelasnya.

* Baca berita terkini lainnya di Google News

Selain itu, berkas perkara yang sudah dilakukan penyidik ​​telah ditetapkan P21 dan pada hari ini Kamis 21 Desember 2023 akan digelar tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Gyohindani Rahardjo Poro.

Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan di kantor dan kediaman Dita Mahindra, disita puluhan pucuk senjata api. Pihak berwenang menyita 12 pucuk senapan ilegal dan 2.157 butir peluru.

Di sisi lain, Nikita Mirzani bereaksi dan membebaskan Dita Mahindra sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Di hari yang sama, melalui postingan di Instagram Stories, ia memuji kinerja petugas kepolisian.

READ  6 Fakta Trinil Kembalikan Tubuhku, Kali Pertama Wulan Guritno Main Film Bareng Shalom Razade

“Harapannya, setelah P21, penuntutan tidak datang begitu saja. Semoga Kejaksaan dan Mabes Polri bisa menjalankan tugasnya, tulis Nikita Mirzani.

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *