Cukai Naik 10% di 2024, Siap-Siap Pabrik Rokok Berguguran

Liputan6.com, Jakarta Industri Hasil Tembakau (IHT) masih mengalami tekanan. Menjelang tahun 2024, IHT menghadapi rancangan peraturan pemerintah (RPP) kesehatan yang mendorong pembatasan produk tembakau lebih lanjut. Selain itu, IHT juga akan menaikkan cukai rokok sebesar 10% mengacu pada PMK nomor 191 tahun 2022.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengkritisi penyusunan RPP tersebut. Menurut dia, jika diadopsi, rancangan peraturan yang muncul dari UU Kesehatan akan berdampak signifikan terhadap IHT. Dan kalau (industri) gagal, akibatnya pasti banyak PHK,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023).

Ia mencontohkan Kota Malang. Heri mengatakan saat itu ada 367 perusahaan rokok di sana. Kini hanya tersisa 20 persen atau sekitar 77 perusahaan.

Heri juga mengkritisi wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada tahun 2024. Ia mengatakan pemerintah harus melihat kondisi industri saat ini, salah satunya pendapatan CHT yang menurun. . tahun ini. Menurut Heri, sejak ditetapkannya kenaikan cukai multiyears sebesar 10%, target penerimaan bea dan cukai pada tahun 2023 masih belum tercapai.

Hingga September 2023, pendapatan bea dan cukai tercatat hanya sebesar Rp144,8 triliun atau turun 5,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Artinya, peningkatan tersebut berdampak pada semakin buruknya kinerja industri hasil tembakau.

“Jadi saya kira tergantung apa yang dilakukan pemerintah. Tahun ini (pendapatan) tidak terpenuhi, bagaimana tahun depan? Kalau (cukai rokok) terus naik, sulit,” ujarnya.

Dalam menentukan kebijakan cukai, Heri menegaskan pemerintah harus melihat dampaknya terhadap industri yang banyak menyumbang pendapatan negara.

Misalnya, industri rokok kategori 1 sebagai penyumbang cukai terbesar selalu mendapat kenaikan cukai tertinggi. Kelompok I menunjukkan penurunan yang paling besar, terutama karena tingginya kenaikan cukai yang dilakukan pada saat daya beli masyarakat masih lemah.

READ  PEI Gandeng Japan Securities Finance Sosialisasi Pendanaan Transaksi Efek

“Yang paling sulit saat ini adalah grup 1. Saya rasa grup itu perlu dilindungi. “Saya lebih suka grup 1 tidak dipromosikan, tapi grup kita dipromosikan,” kata Heri.

Ia mengaku usulan tersebut juga telah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Namun bagi Heri, tidak terlalu penting pemerintah melakukan tinjauan umum terhadap kebijakan kenaikan CHT. Harapannya, pemerintah melihat fakta bahwa dengan adanya penurunan pendapatan maka (kebijakan) itu perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Untuk mencapai optimalisasi pendapatan, ujarnya.

Independen, anggota komisi

“Pelanggar IHT berkali-kali terkena kenaikan cukai yang berlebihan, dan kini prihatin dengan rancangan peraturan kesehatan (RPP) pemerintah yang mengatur zat adiktif dari produk tembakau. Membelanya adalah tugas konstitusi saya,” ujarnya, Kamis (2/11). /2023).

Misbakhun juga menyoroti karya besar Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai bagian dari usaha yang memberikan kontribusi besar bagi Indonesia. Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan, ke depan sebaiknya tarif cukai hasil tembakau, termasuk bagian SKT, dinaikkan tidak lebih dari lima persen agar tidak terjadi cascade effect.

“Peningkatan sebesar lima persen saja akan memberikan dampak yang luar biasa. Ada faktor seperti tingkat penyerapan tembakau oleh petani, ketersediaan lapangan kerja, bahkan rokok ilegal dan dampak ekonomi nyata lainnya dari kenaikan cukai IHT,” dia menekankan.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *