Bentrokan Suporter Gresik United dan Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka

Gresik – Penyidik ​​Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka kerusuhan berujung bentrok suporter dengan polisi di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu pekan lalu.

Empat dari delapan tersangka masih di bawah umur. Keempat tersangka dewasa tersebut adalah MT (49) warga Desa Kebungsan; S (26) asal Kecamatan Serme; FJ (24) asal Desa Gapurosukolillo, Kecamatan/Kabupaten Gresik; dan JH (20) asal Desa Kedanyang, Kecamatan Cabomas.

Kapolres Gresic, Kompol Aditya Panji Anom menjelaskan, delapan suporter Gresic United ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan stadion. “Kami juga melemparkan kayu dan batu ke arah petugas keamanan. Banyak anggota Polri yang terluka akibat aksi tersebut,” ujarnya, Selasa, 21 November 2023.

Dijelaskannya, kericuhan hingga bentrok terjadi setelah sejumlah suporter Grecian United atau Ultrasmania melakukan aksi unjuk rasa untuk mengungkapkan kekecewaannya atas kekalahan 2-1 Grecian United di Ligue 2 melawan Deltras Sidorjo.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan analisa rekaman video CCTV, ditemukan bukti dan fakta bahwa kejadian tersebut mengandung unsur pidana. Hingga saat ini, penyidik ​​gabungan Bareskrim Polres Yunani dan Bareskrim Polda Jatim menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Awalnya aparat menangkap 15 orang diduga pelaku tindak pidana, hingga kasusnya terungkap dan ditetapkan 8 tersangka,” kata mantan Kapolres Blitar itu.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim AKBP Peter Yanottama mengatakan, tersangka berinisial MT berperan sebagai penghasut. Ketika kekacauan terjadi, dia mendorong para penggemar untuk melawan ofisial, yang menyebabkan lebih banyak kekacauan.

“Tidak ada alasan, biarlah itu terjadi, maka akan ada banyak orang. Seharusnya suporter ini membantu keamanan, bukan memprovokasi suporter, kata Peter menggambarkan provokasi yang dilakukan MT.

READ  Raheem Sterling Bakal Keluar dari Chelsea Ikuti Jejak Eden Hazard

Akibat kericuhan yang berujung tawuran, sebanyak 10 anggota Polri yang bertugas mengawal pertandingan di Stadion Gelora Joko Samudro terluka akibat lemparan batu dan kayu yang dilakukan suporter. Di antara korban luka terdapat 9 anggota Polda Jatim dan satu anggota Polres Yunani. Usai mengajukan pengunduran diri, Komisi Pemberantasan Korupsi membahas kemungkinan penahanan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddie Hierage. Ali Fikri mengatakan, harus ada aspek subjektif dan objektif sebelum mempertahankan ahli waris AD. Namun menurutnya, sejauh ini belum ada tersangka KPK yang ditahan VIVA.co.id 6 Desember 2023

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *