UMKM Wajib Tahu Pentingnya Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Suara.com – Budiman, pendiri PT Berjaya, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang baru memulai, untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) miliknya agar produk yang dihasilkannya tidak dikenali atau dicuri oleh pihak ketiga.

Bodiman mengaku memiliki hak merek atas koper Alto yang diproduksinya. Dengan cara ini, koper merek Alto terlindungi dari ancaman penyalahgunaan.

“Selanjutnya dengan mendaftarkan kekayaan intelektual ini, saya semakin percaya diri untuk mengkomersialkannya karena saya sudah mempunyai brand,” kata Bodiman usai mengikuti agenda ‘Sejam Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia’ yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen, Medan pada Jumat (17/11/2023), dikutip melalui Antara.

Lebih lanjut, lanjut Bodiman, perlindungan kekayaan intelektual merupakan upaya untuk mempertahankan hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari hasil kreativitas intelektual yang dihasilkan.

“Bedanya sebelum mendaftarkan suatu merek dan setelah itu masyarakat menjadi lebih mengenalnya. Bahkan, usaha saya sekarang bisa mempekerjakan sekitar 30 orang,” kata Bodiman. Menteri Hukum dan HAM, Yasuna H. Lawley pada acara “An Hour with Minister of Law and Human Rights” yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen [Ist]

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankomham), Yasuna H. Lawley mengimbau seluruh masyarakat dan pemerintah daerah (Pamda) memaksimalkan potensi daerah, seperti budaya dan kekayaan alam, melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Benda yang diatur dalam kekayaan intelektual merupakan ciptaan hasil pemikiran kreatif. Nantinya, Negara akan dapat melindungi hak-hak ekonomi yang diterima masyarakat setelah pendaftaran kekayaan intelektual.

“Sudah sepatutnya perlindungan kekayaan intelektual menjadi elemen penting dalam kebijakan perekonomian nasional,” kata Yasuna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasuna juga menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, saat krisis moneter tahun 1998, perusahaan-perusahaan besar bangkrut dan bahkan pemerintah kewalahan karena harus melunasi utang beberapa perusahaan.

READ  Kolaborasi Membuka Akses Pembiayaan buat Pelaku UMKM Sektor F&B

Namun Indonesia berhasil pulih berkat UMKM. Tercatat, jumlah pekerja ekonomi kreatif pada tahun 2022 mencapai 23,98 juta orang dan 56% diantaranya berasal dari subsektor kuliner, sehingga kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp . 1.134,9 triliun. Dijelaskannya, industri kecil dengan perlindungan kekayaan intelektual memberikan nilai tambah.

“Oleh karena itu wajar jika kami memfasilitasi dan mendorong UMKM untuk mengurus izin usahanya,” kata Yasuna.

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *