Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

VIVA Tekno – Layanan OTT (over the top), atau layanan streaming yang menayangkan konten melalui Internet, harus diatur untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar komunikasi Indonesia. Heru Sutadi, Direktur Badan TIK Indonesia, mengatakan hal ini. “Regulasi OTT merupakan sesuatu yang sangat diinginkan bahkan di industri telekomunikasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Heru mengatakan, industri telekomunikasi merasakan dampak yang sangat besar terhadap ketersediaan layanan OTT. Menurunnya trafik layanan misalnya SMS atau panggilan suara kini tergantikan oleh layanan OTT seperti WhatsApp, X, Instagram, atau Telegram. Menurutnya, sebagian besar layanan komunikasi kini lebih mengandalkan platform OTT yang memanfaatkan teknologi yang diciptakan oleh pengguna telepon. Perubahan ini berdampak pada posisi operator telepon yang kini berupaya menjadi penyedia perumahan tanpa sumber daya keuangan yang sebanding. Selain itu, Heru Sutadi mengatakan, layanan OTT saat ini belum ditanggung oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). adalah penyedia jaringan dan layanan. Komunikasi. “Jangan bicara PNBP, yang tidak mempunyai usaha tetap di Indonesia tidak membayar PPH (pajak penghasilan),” imbuhnya. Padahal, tambahnya, penerimaan negara dari biaya layanan OTT sangat besar. Oleh karena itu, Heru menilai pentingnya pengaturan layanan OTT untuk menjamin keadilan dan keseimbangan antara pelaku industri telekomunikasi dan OTT. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika pajak hanya dibayar oleh industri seluler, sedangkan OTT tidak. Indonesia bisa melakukannya. ujar Heru Sutadi. Diluar target, pendapatan tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Menteri Bpk. Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun pada tahun 2023. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target yakni 108,8 persen dari target tahun 2023 VIVA.co.id 2 Januari 2024

READ  AI Bisa Lindungi Data dari Hacker

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *