Dinilai Mendesak, RUU Perkoperasian Harus Segera Dirampungkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembentukan Badan Pengawas Simpan Pinjam (LPK) Koperasi dinilai mendesak. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus segera diselesaikan, kata Pusat Kajian Ekonomi Masyarakat (UGM) Universitas Gadja Mada. Revrisand Baswir, Pengamat Ekonomi Masyarakat Universitas Gadja Mada (UGM) Yogyakarta, menjelaskan kehadiran lembaga yang menaungi usaha simpan pinjam…