FIFGroup Tasikmalaya Penjarakan Debiturnya, Ini Masalah yang Menjerat

Liputan6.com, Jakarta – Dua peminjam PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Tasikmalaya terjerat hukum karena perbuatannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. IM, kreditur FIFGROUP cabang Tasikmalaya, dikabarkan mengajukan perjanjian kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan cicilan Rp 742 ribu dan…