Repons Temuan BPK Soal Transaksi Penjualan Kargo, Pertamina Patra Niaga Ambil Jalur Hukum
Liputan6.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian dari kontrak penjualan komoditas yang dikelola oleh Jakarta Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd Potensi kerugian diperkirakan sebesar USD 124,53 juta. Terkait hal tersebut, PT Pertamina Patra Nayaga memastikan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilaksanakan. Hal ini terkait…