Selalu Waspada Penipuan Pinjol Ilegal

VIVA Tekno – Kredit Pintar, sebagai platform pinjaman online atau platform pinjol yang berlisensi, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan sepanjang tahun. bulan. Puji Sukaryadi, Head of Smart Credit Brand, menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memberikan pinjaman lebih dari Rp 38 triliun, dengan sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Sedangkan total peminjam Kredit Pintar lebih dari 14 juta nasabah. Puncak acara BIK 2023 berlangsung di Yogyakarta pada acara Financial Expo (FinExpo) yang diselenggarakan pada 26-29 Oktober. “Kami ingin mendorong pemahaman dan pemanfaatan produk atau jasa keuangan yang lebih baik di kalangan masyarakat,” kata Puji dalam laporannya, Selasa, 31 Oktober 2023. Sebagai salah satu pelaku industri jasa keuangan (PUJK), mendukung upaya pemerintah untuk lebih memperluas akses pembiayaan publik ke sektor jasa keuangan, sehingga masyarakat dapat menggunakan produk atau jasa keuangan dengan sebaik-baiknya. mungkin. “Selain membuka akses layanan keuangan seluas-luasnya, kami juga berupaya memberikan kontribusi terhadap edukasi masyarakat mengenai literasi keuangan, sehingga mereka dapat memahami manfaat, risiko, dan kewajiban sebelum mengambil keputusan keuangan,” jelasnya. , Arsya Helmi, Head of Smart Credit Regulatory Compliance, mengingatkan calon nasabah untuk lebih waspada jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan penipuan dan tindakan lain yang merugikan dirinya. Karena hal ini terkait dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kredit Pintar, baik melalui pesan langsung melalui akun media sosial terkait pembayaran uang, maupun dengan mengirimkan pesan: “permintaan melalui ponsel berbasis Android berkedok undangan atau juga informasi tentang jasa pengiriman paket,” katanya Cek Fakta: Mahfud mengklaim guru di Semarang meminjam Pinjol Rp 500.000 dan utangnya menjadi Rp 240 juta. Mahfud MD mengatakan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal sangat merugikan masyarakat. Seperti Kasus Guru di Semarang, Benarkah Bunga Pinjol Ilegal Makin Membengkak? VIVA.co.id 22 Desember 2023

READ  Aplikasi Reseller Ini Diklaim Aman dan Efisien

You May Also Like

About the Author: melia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *