JAKARTA – Ada tunjangan khusus pegawai negeri atau PNS yang pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai Juli 2024. Tunjangan khusus pegawai negeri PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, jika ada alasan sah bagi beberapa ASN, bisa diberikan tunjangan lain sesuai aturan presiden.
Azwar Anas pada Sabtu 16/12/2023 mengatakan, kompensasi, proses, dan jangka waktu pelaksanaannya akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Selain memberikan kompensasi khusus, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi pegawai yang berkantor di IKN. Semoga menjadi magnet baru yang dapat menciptakan lingkungan dan kehidupan baru di Aiken.
Kami berharap dapat memperkuat minat ASN dalam menyediakan lingkungan dan prasarana yang bersih, sejuk dan sehat yang mendukung ASN yang ingin, tinggal dan tinggal di IKN.
Menurutnya, peralihan ASN ke IKN akan memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan negara. Pengalihan IKN juga memberikan dorongan untuk melaksanakan pengelolaan yang efisien dan efektif
Proses transisi tersebut meliputi perubahan cara kerja atau penyederhanaan proses bisnis, penerapan pemerintahan digital, pembentukan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar lembaga pemerintah, khususnya kepesertaan ASN di daerah pendukung IKN.
Dikatakannya, “dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan instansi pemerintah serta berbagai pihak yang terkait, maka transisi dapat terlaksana dengan sukses dan diyakini akan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan publik dan pelayanan masyarakat”.