FIFGroup Tasikmalaya Penjarakan Debiturnya, Ini Masalah yang Menjerat

Liputan6.com, Jakarta – Dua peminjam PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Tasikmalaya terjerat hukum karena perbuatannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

IM, kreditur FIFGROUP cabang Tasikmalaya, dikabarkan mengajukan perjanjian kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan cicilan Rp 742 ribu dan jangka waktu 35 bulan.

Sejak mengajukan permohonan perjanjian kredit, IM belum menunjukkan itikad baik dalam menaati perjanjian kredit sejak proses pembayaran angsuran dimulai. FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan insentif akibat keterlambatan pembayaran angsuran oleh peminjam.

Namun IM selalu menolak membayar biaya tersebut dengan alasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) IM hanya diberikan kepada pihak lain yang berinisial ST untuk mengajukan kredit sepeda motor.

Atas itikad buruk tersebut, FIFGROUP cabang Tasikmalaya melaporkan IM ke polisi dan melalui proses penyidikan, IM mengaku identitasnya hanya diberikan dengan janji imbalan Rp 1 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya Asep Mulyana mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada pelanggan yang teridentifikasi terdaftar dalam perjanjian kredit.

“Kalaupun peminjam mengaku hanya meminjamkan identitasnya, namun secara hukum proses pemulihan tetap dilakukan terhadap peminjam yang identitasnya terdaftar,” jelas Asep dalam keterangan tertulisnya.

“Jika peminjam tidak beritikad baik dalam membayar angsurannya, maka secara hukum ia telah melakukan transfer kredit secara berlebihan dan hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Kamis (2/) memvonis IM 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp10 juta sesuai Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm Kabupaten Tasikmalaya Pengadilan. . 11/2023).

Sementara itu, dalam perkara lain, dinyatakan sah dan meyakinkan bahwa IYN “terlibat dalam memberikan informasi yang menyesatkan dengan sengaja, yang jika diketahui salah satu pihak tidak akan menimbulkan perjanjian fidusia sebagaimana tercantum dalam dakwaan” kepada Jaksa”. .

READ  Mobil Hybrid Mendominasi Hampir Separuh Penjualan Suzuki

Semua bermula saat IYN menghampiri SND dan membujuknya untuk mengajukan kredit sepeda motor atas nama SND atau KTP dengan janji imbalan Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, perjanjian kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan cicilan Rp 964 ribu dan jangka waktu 35 bulan diserahkan kepada FIFGROUP cabang Tasikmalaya.

Namun saat menyampaikan akad kredit, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi akad kredit.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan insentif akibat keterlambatan pembayaran angsuran oleh peminjam.

Namun SND selalu menolak membayar biaya tersebut dengan alasan bahwa kartu identitas (KTP) SND hanya diberikan kepada IYN untuk mengajukan kredit sepeda motor.

Atas itikad buruk tersebut, FIFGROUP cabang Tasikmalaya melapor ke polisi dan melalui proses penyidikan, SND mengaku identitas pribadinya hanya diberikan oleh IYN, dan IYN mengaku yang memesannya, beserta sepeda motornya. dijual ke orang lain.

PN Tasikmalaya juga memvonis inisial IYN 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dan denda Rp10 juta sesuai Putusan PN Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus /2023/PN.Tsm tentang Kamis. (16/11/2023).

Lebih lanjut, Asep mengimbau warga berhati-hati dengan segala janji imbalan dan mengungkapkan identitasnya secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

You May Also Like

About the Author: Dea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *