JAKARTA – Masyarakat harus mewaspadai keberadaan pinjol ilegal yang saat ini sedang marak. Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan utama bagi mereka yang membutuhkan tambahan dana dengan cepat dan mudah.
Namun, dengan kemudahan menawarkan pinjaman online, ada sejumlah risiko yang tinggi. Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius di masa depan.
Ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang patut Anda waspadai. Hal ini penting untuk melindungi terhadap penipuan dan praktik keuangan yang merugikan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga tidak terdaftar di BEC.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan pinjaman online, ada baiknya Anda memastikan bahwa perusahaan fintech yang dimaksud sudah masuk dalam daftar OJK.
2. Tidak ada keterikatan
Ciri selanjutnya, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi mobile seperti yang biasa dimiliki oleh perusahaan fintech resmi. Meski ada pinjol ilegal yang ada aplikasinya, namun biasanya pinjol ilegal tidak ada aplikasinya.
Biasanya transaksi yang dilakukan pinjol ilegal mengandalkan layanan chat seperti WhatsApp dan Telegram. Untuk menghindari pinjaman ilegal, ada baiknya untuk mengetahuinya.
Walaupun ada beberapa pinjaman online yang memiliki aplikasi, namun perbedaannya akan terlihat dari pinjaman online yang sah. Akses terhadap layanan yang dibutuhkan oleh pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, SMS, dan riwayat panggilan.
Di sisi lain, aplikasi fintech yang menyediakan layanan kredit online yang sah hanya memerlukan akses terbatas seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Tentu saja sangat mudah untuk membedakannya.